Senin, 20 November 2023 Reporter: Andry Editor: Andry 6278
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunakan Tanah (SIPPT) dari PT Danayasa Arthatama di ruang tamu wali kota.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, totalnya ada tiga lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diserahkan PT Danayasa Arthatama dengan luas 120.199 meter persegi senilai Rp 12.501.880.637.000.
"Kita sudah tinjau lahannya beberapa waktu lalu. Semua kewajiban fasos fasum ini ada di Kecamatan Kebayoran Baru," ujarnya, Senin (20/11).
Munjirin merinci, tiga lahan kewajiban fasos fasum yang akan diserahkan berupa bidang tanah berikut konstruksi rencana jalan seluas 104.339 meter persegi.
Kemudian bidang tanah berikut konstruksi saluran-waduk seluas 9.918 meter persegi dan bidang tanah berikut dengan konstruksi penyempurna hijau taman seluas 5.942 meter persegi.
Ia berharap, penyerahan kewajiban fasos fasum dari PT Danayasa Arthatama ini dapat bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar segera menyelesaikan kewajibann
ya."Lahan yang sudah diserahkan ini akan tercatat sebagai aset DKI," tandasnya.
Reporter: Tiyo Surya Sakti