Selasa, 28 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Dunih 3417
(Foto: Nurito)
Lantaran parkir sembarangan sebanyak 8 mobil di Jakarta Timur akhirnya diderek paksa petugas. Ke-8 mobil tersebut kemudian dibawa ke Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur di Jl Pegambiran, Rawamangun.
Razia melibatkan sekitar 10 petugas. Salah satu mobil yang diderek adalah Avanza bernopol B 1339 NKP. Meski pemiliknya protes, petugas tidak menghiraukan keberatan pemilik mobil tersebut.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, mobil Avanza diderek karena berada di tempat terlarang. Di kawasan tersebut juga terdapat rambu larangan parkir, namun karena tetap parkir maka anggotanya langsung menindak. Bahkan di tempat tersebut ada juga kendaraan lain yang ditertibkan.
"Kita tidak tahu itu mobil siapa. Kalau melanggar, parkir di tempat terlarang ya kita tertibkan. Peraturannya kan jelas, kendaraan dilarang parkir di tempat terlarang, karena mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ujarnya, Selasa (28/7).
Disebutkan, razia parkir liar rutin dilakukan pihaknya setiap hari. Tercatat dalam penertiban hari ini ada sebanyak delapan mobil diderek dengan rincian di Jl Pemuda 1 mobil, Jl Otista 2 mobil, Jl Pramuka 2 mobil, Jl Balai Pustaka Timur 2 mobil dan Jl Balai Pustaka Barat 1 mobil. Kemudian 10 mobil ditilang dan 10 mobil dicabut pentil serta 5 motor dicabut pentilnya.