Selasa, 28 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 3551
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan mengusir siapa saja yang menduduki lahan milik negara. Penghuni lahan negara juga tidak akan diberikan uang ganti rugi atau kerohiman.
Menurut Ahok, pengusiran juga akan dilakukan terhadap delapan keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki lahan eks SDN Menteng Dalam 05 dan 06 di Jalan Rasamala III RT 03/13, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Lahan tersebut rencananya akan dibangun untuk Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
"Kita akan usir. Jadi kan sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah aset inilah yang akan kita ambil alih di semua tempat," kata Ahok di Balaikota, Selasa (28/7).
Ahok menegaskan, tidak akan memberikan uang kerahiman. Namun jika mereka memiliki KTP DKI, maka akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Tidak ada uang kerahiman. Kalau ada rumah dan KTP kita kasih rusun, kalau nggak ya usir saja menduduki tanah negara," tegas Ahok.
Sebelumnya, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan membongkar paksa bangunan di lahan seluas 1.800 meter persegi. Lahan itu akan digunakan RPTRA. Rencananya Agung Podomoro yang akan membangun fasilitas untuk publik ini sebagai bagian tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).