Jumat, 03 November 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 7079
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 23 kendaran roda dua dan empat ditilang polisi dalam razia uji emisi yang digelar di kawasan Plumpang, Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/11).
Dalam razia yang dilakukan petugas gabungan Kepolisian, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara,
sebanyak 77 kendaraan menjalani pemeriksaan, terdiri dari 39 kendaraan roda empat dan 38 roda dua.Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy sulistiawati mengatakan, razia uji emisi hari ini hanya dilaksanakan di dua lokasi di Jakarta, yaitu di depan GOR Senam Raden Inten dan Jalan Raya Yos Sudarso.
"Razia kita laksanakan dari pagi hingga jelang siang," katanya.
Dijelaskan Evy, dari total 23 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang terdiri dari delapan mobil dan 15 sepeda motor.
Menurut Evy, untuk kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat Rp 500 ribu.
"Kami berharap pemilik agar merawat kendaraan mereka dan melakukan uji emisi sebelum terjaring razia," tandasnya.