Rabu, 01 November 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 5610
(Foto: Nurito)
Razia tilang uji emisi kendaraan bermotor digelar di Jalan Raya Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum
, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11). Kegiatan ini melibatkan 50 personel gabungan dari unsur Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Perhubungan, Satpol PP dan Satwil Lantas Polres Jakarta Timur.Pantauan di lapangan, petugas memberhentikan sejumlah kendaraan yang ditenggarai belum melakukan uji emisi. Mereka diarahkan ke tenda untuk kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, solar dan sepeda motor untuk dilakukan uji emisi. Bagi yang tak lulus, langsung dikenakan sanksi tilang.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, razia tilang uji emisi hari ini merupakan yang pertama. Rencananya pada bulan November ini dilakukan empat kali razia dengan lokasi berbeda.
"Kami hanya lakukan uji emisinya dan penilangan dilakukan pihak kepolisian," kata Eko.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satwil Lantas Jakarta Timur, AKP Budi Lestari menjelaskan, sebelum melakukan tindakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengendara yang melanggar uji emisi.
Bagi kendaraan yang yang belum melakukan uji emisi dikenai sanksi denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.
"Yang melanggar langsung ditilang. Karena kita sudah sosialisasi sebelumnya," ungkap Budi Lestari.
Menurutnya, pemberian sanksi tilang ini tujuannya untuk mengajak masyarakat sadar akan bahaya polusi udara. Sebab kondisi saat ini tingkat pencemaran udara cukup tinggi yang salah satunya disebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Disebutkan, razia tilang uji emisi akan digelar empat kali di Jakarta Timur, yakni 1, 3, 17 dan 20 November. Lokasinya di Jalan Pemuda dan Jalan Raden Inten Duren Sawit.
"Dua lokasi ini sangat strategis untuk melakukan razia uji emisi, karena areanya luas," tandasnya.