Food Station Gandeng Kejari Pastikan Good Corporate Governance

Rabu, 01 November 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 6438

Food Station Gandeng Kejari Pastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

(Foto: Istimewa)

PT Food Station Tjipinang Jaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan tata kelola perusahaan yang baik.

Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, kerja sama dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Setelah kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai penerapan GCG dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Pamrihadi, Rabu (1/11).

Dikatakan Pamrihadi, sebagai BUMD yang dalam menjalankan usahanya menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan maka Food Station dalam pengelolaan operasionalnya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip GCG.

Dia menyampaikan, pada prinsipnya Food Station berkomitmen untuk menerapkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan menjadikan penerapan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang sejalan dengan nilai-nilai perusahaan.

“Melalui kerja sama ini Food Station ingin mendapatkan supervisi dan pengawalan dari Kejari Jaktim perihal optimalisasi tugas dan fungsi perusahaan yang berkaitan dengam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Pamrihadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan, selain memperkenalkan diri pihaknya juga memberikan sedikit materi-materi soal peran dan tugas Kejaksaan RI sesuai dengan amanat diberikan oleh Undang-undang.

Dia menjelaskan, poin penting dari kerja sama kedua belah pihak yakni melakukan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain, bantuan hukum dengan pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata, Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan jasa hukum.

Selain itu, Tindakan Hukum Lain yaitu untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dengan Pihak Ketiga.

“Kami juga membuka konsultasi hukum melalui online dan juga pos pelayanan hukum di kantor Wali Kota Jakarta Timur agar masyarakat bisa konsultasi hukum, apapun permasalahannya kami siapkan ada satu atau dua Jaksa yang akan menerima konsultasi gratis. kita juga keliling untuk membuka konsultasi gratis,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Food Station Gelar Goes To Campus IPB

Food Station Gelar Goes To Campus di IPB

Kamis, 05 Oktober 2023 9574

Food Station Siap Salurkan Beras SPHP di Pasar Induk Beras Cipinang

Food Station Siap Salurkan Beras SPHP di Pasar Induk Beras Cipinang

Selasa, 12 September 2023 5125

 3.000 Ton Beras SPHP Dikucurkan ke Pasar Induk Cipinang

3.000 Ton Beras SPHP Dikucurkan ke Pasar Induk Cipinang

Rabu, 13 September 2023 4487

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks