Senin, 27 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4980
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 58 angkutan umum yang tak dilengkapi dokumen kendaraan. Puluhan angkutan umum tersebut terjaring razia di Terminal Senen dan Jalan Pegangsaan Timur, Cikini.
"
Kita juga periksa kelayakan angkutan umum yang tengah beroperasi ," kata Henry Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Senin (27/7).Menurut Henry, dari 58 angkutan umum yang ditindak, rinciannya 28 kendaraan ditilang, lima dilarang operasi, 16 cabut pentil dan enam diderek.
Henry mengingatkan, saat meninggalkan pool setiap angkutan umum wajib dilengkapi kartu izin usaha, kartu pengawasan dan buku kir yang masih berlaku.
Khusus angkutan umum yang ditilang atau setop operasi, awak angkutan umum harus mengikuti sidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun kalau sampai tiga kali melanggar, maka kita akan usulkan agar izin trayeknya dicabut," tegas mantan Camat Sawah Besar ini.