Pj Gubernur Sampaikan Penjelasan Empat Raperda di Paripurna DPRD DKI

Senin, 23 Oktober 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 8881

Pj Gubernur Sampaikan Penjelasan Empat Raperda di Paripurna DPRD DKI

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Rapat Paripurna DPRD DKI, pada Senin (23/10).

Sekitar 98 persen ketersediaan pangan di Jakarta dari pasokan luar daerah

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan, Pj Gubernur Heru menegaskan, eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya.

“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, Pj Gubernur Heru menerangkan, dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan perlu diubah. Untuk itu, ia menyampaikan agar DPRD segera membahas perubahan tersebut.

Selanjutnya, terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai penting berkaitan dengan Jakarta yang akan bertransformasi menjadi Kota Global. Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, kemudahan akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ujarnya.

Sedangkan terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Heru menerangkan, seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Hal itu berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Pj Gubernur Heru berharap, penjelasannya dapat membantu pembahasan pada rapat komisi, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

Ia juga mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota Dewan atas sinergi yang telah terjalin selama ini untuk membangun Kota Jakarta.

BERITA TERKAIT
Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

Kamis, 05 Oktober 2023 29428

Ini Jawaban Pj Gubernur DKI Tanggapi Pemandangan Umum

Pj Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Senin, 09 Oktober 2023 33029

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2024

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA PPAS 2024

Senin, 18 September 2023 15914

Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

Pj Gubernur Heru Serahkan Raperda APBD 2024 ke DPRD DKI

Kamis, 05 Oktober 2023 29428

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468515

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307252

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285065

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283962

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282636

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks