Senin, 16 Oktober 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 8478
(Foto: doc)
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.
"Mas jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan," ujarnya,usai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.
"Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah," tandasnya.