Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang

Senin, 16 Oktober 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 8478

 Masa Jabatan Heru sebagai Penjabat Gubernur Diperpanjang

(Foto: doc)

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Heru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Mulai tanggal 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun

Heru menerima langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Heru mengatakan, masa jabatan dirinya sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Mas jabatan diperpanjang mulai 17 Oktober 2023, paling lama satu tahun. Dievaluasi tiap tiga bulan," ujarnya,usai meluncurkan Transformasi Sistem Layanan Perbendaharaan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).

Heru menambahkan, dirinya tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah atau program-program di DKI Jakarta yang sedang berjalan.

"Kerja yang kemarin belum selesai kita jalanin sekarang, menyelesaikan kemacetan, polusi, sampah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Heru Cek Penanganan Stunting di Pekojan

Pj Gubernur Heru Berkomitmen Selesaikan Stunting di Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2023 8687

KATAR Optimistis Masa Jabatan Heru Sebagai Penjabat Gubernur DKI Diperpanjang

KATAR Optimistis Masa Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Diperpanjang

Kamis, 12 Oktober 2023 8041

Pj. Gubernur Heru Harapkan Pengelola RPTRA Terus Rawat dan Jaga Kenyamanan Aktivitas Warga

Pj Gubernur Harap Pengelola RPTRA Terus Rawat dan Jaga Kenyamanan Aktivitas Warga

Kamis, 12 Oktober 2023 9647

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks