Senin, 09 Oktober 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5462
(Foto: Nugroho Sejati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (9/10), menyerahkan aset Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Toral nilai aset berupa tanah dan kontruksi bangunan delapan SIPPT, yang terealisasi pada Triwulan II dan III yang diserahkan ini mencapai Rp 947 miliar.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan BAST sebagai seremonial dan pengesahan penerimaan. Dalam penandatanganan melibatkan perwakilan dari pengembang.
"Sebagai simbolis hadir perwakilan dari PT. Green Garden. Pengembang ini telah menyerahkan konstruksi Marga Jalan (MJL) dan saluran senilai
Rp 3,6 miliar," katanya.Dijelaskan Ali, PT. Green Garden sudah menunaikan kewajibannya menyerahkan aset sejak dua tahun lalu. Aset yang diserahkan sebagai kewajiban berupa lahan tanah wilayah Kecamatan Cilincing.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Nirwani berharap pengembang lainnya yang belum memenuhi kewajiban Fasos dan Fasum agar segera menuntaskan. Pihaknya dengan bantuan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) akan mendorong upaya percepatan.
"Banyak manfaatnya bagi pengembang apabila kewajiban Fasos dan Fasum diserahkan kepada Pemprov DKI. Contoh, perawatan berpindah ke Pemprov DKI dan nilai pajak juga berkurang 40 persen," tandasnya.