Kamis, 23 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Agustian Anas 5357
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Setelah selama lima tahun dikuasai pihak swasta, akhirnya Pemprov DKI Jakarta berhasil mengambil alih lahan seluas 1.300 meter persegi di Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7). Selama ini lahan yang berlokasi tepat di samping Pasar Rawasari itu setiap hari dijaga puluhan anggota sebuah ormas kepemudaan.
Pantauan beritajakarta.com, satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan tiga bangunan liar yang berdiri di lokasi. Sedikitnya, 400 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Kebersihan Jakarta pusat dan PPSU kecamatan ikut diturunkan untuk membantu aksi pembongkaran. Puing sisa pembongkaran diangkut ke atas truk untuk dibawa ke TPST Bantar Gebang, Bekasi.
"Lahan ini dikavling dan disewa-sewakan jadi kios, tempat tinggal, dan bengkel. Makanya hari ini kita ambil alih kembali," ujar Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Arifin, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar segera mengosongkan lahan tersebut. Bahkan, pihaknya juga melayangkan surat perintah bongkar (SPB) agar warga yang menempati lahan tersebut segera membongkar sendiri bangunannya.
"Namun peringatan yang kita layangkan tidak dihiraukan sehingga dilakukan pembongkaran hari ini," ungkapnya.
Untuk sementara, lahan tersebut akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sambil menunggu rencana pembangunan rusun yang terintegrasi dengan Pasar Rawasari terealisasi.