Jumat, 15 September 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 5017
(Foto: Nurito)
Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (15/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di gedung Blok D kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, para pelanggar ini dikenai sanksi denda bervariasi
antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali."Seluruh pelanggar hadir di persidangan ini," katanya.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai Rp 14.015.000. Seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
"Para pelanggar ini dari 10 kecamatan dengan jenis pelanggaran berbeda. Seperti melakukan usaha di atas bahu jalan atau di atas trotoar," ujar Charles.
Sidang dipimpin Hakim Abdul Rofik, dengan Jaksa Exprito Sanggup dan Octora Febrina. Sedangkan Paniteranya adalah Hermina Mastrida dan Fajar Ramadhan.