Selasa, 21 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 6799
(Foto: Rio Sandiputra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mempolisikan enam pedagang Pasar Palmerah, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan karena pedagang masih membandel menggunakan zat berbahaya pada makanan.
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, Darjamuni mengaku, telah melaporkan enam pedagang Pasar Palmerah di Jakarta Barat yang tertangkap tangan menjual daging ayam dan tahu berformalin ke kepolisian.
"Sekarang kami tidak main-main lagi. Para pedagang yang menjual makanan berformalin dan bahan makanan berbahaya lainnya langsung kami laporkan polisi. Seperti yang kami lakukan kepada pedagang Pasar Palmerah bulan ini," katanya saat dihubungi, Selasa (21/7).
Menurut Darjamuni, para pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya di pasar-pasar tradisional kali ini akan langsung dilaporkan ke kepolisian dan menjalani proses hukum. Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk membuat efek jera terhadap para pedagang yang masih menjual bahan makanan berbahaya ke masyarakat.
"Enam pedagang itu kita laporkan ke Polsek Palmerah. Mereka terdiri dari empat pedagang ayam dan dua pedagang tahu yang menjual makanan mengandung formalin," tuturnya.
Darjamuni menambahkan, pasca dilaporkan ke pihak kepolisian, keenam pedagang itu dikenakan sanksi wajib lapor. Petugas lab dari jajarannya juga diminta keterangan sebagai saksi ahli dalam proses penyidikan tersebut.
"
Kami beri tindakan tegas, karena kami ingin semua pasar di Jakarta bebas bahan berbahaya, " tandasnya.