Selasa, 05 September 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 3541
(Foto: Istimewa)
Selama periode Agustus 2023, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menderek 336 kendaraan roda empat yang melanggar aturan di wilayahnya.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, tindakan penderekan diterapkan terhadap kendaraan yang parkir liar dengan tujuan memberikan efek jera.
"Kita berlakukan sanksi ini bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya, Selasa (5/9).
Bernard menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya mengerahkan 17 unit mobil derek berikut 40 personel setiap hari. Kendaraan yang diderek selanjutnya diamankan serta dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Besaran denda sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," terangnya.
Ia mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak parkir di bahu jalan maupun trotoar.
Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar juga mengganggu aktivitas pejalan kaki."Kita juga terus sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat supaya Jakarta Selatan menjadi lebih tertib dan tertata," tandasnya.