Rabu, 16 Agustus 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 3694
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 11 kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang pada sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Rabu (16/8), diderek petugas gabungan Sudin Perhubungan, Garnisun, POM TNI dan Satwil Lantas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 11 pelanggar ini ditindak saat parkir di bahu Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Bogor dan Jalan TB Simatupang.
"
Seluruhnya diderek ke Terminal Pinang Ranti, untuk memberikan efek jera," kata Riki.Menurutnya, sanksi derek dikenakan karena kendaraan tersebut mengganggu dan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas.
"Penertiban parkir liar ini melibatkan 25 personel gabungan," tandasnya.