Jumat, 01 September 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4775
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 18 kendaraan, Jumat (1/9), ditilang dalam razia uji emisi yang digelar personel gabungan Suku Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan, Satpol Jakarta Utara dan Kepolisian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengatakan, dalam razia ini ada 90 kendaraan yang diperiksa, Dari jumalh itu, 18 kendaraan, terdiri dari masing-masing dua mobil berbahan bakar bensin dan solar serta 14 sepeda motor disanksi tilang oleh Kepolisian karena tidak lolos uji emisi.
"Hari ini mulai dikenakan sanksi tilang,
didominasi kendaraan roda dua ," tuturnya.Sebelum menerapkan sanksi tilang, tegas Edy, pihaknya bersama aparatur Kepolisian telah melakukan serangkaian sosialisasi sejak 2022 lalu. Bahkan, pada Jumat (15/8) lalu, pihaknya saat menggelar razia dengan sanksi teguran tertulis bagi kendaraan yang melanggar.
Dipastikannya, kegiatan razia uji emisi ini akan terus dilaksanakan secara rutin hingga Desember mendatang.
"Setiap pekan kami akan lakukan di satu lokasi. Kami sarankan pemilik kendaraan uji emisi di tempat yang sudah masuk aplikasi e-ujiemisi.jakarta.go.id," tegasnya.
Perwira Unit Lalu Lintas Polsek Pademangan Satlantas Wilayah Jakarta Utara, Iptu Sudradjat menjelaskan, pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu untuk roda empat dan Rp 250 ribu untuk roda dua .
"Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan terkait uji emisi ini, demi menjaga lingkungan lebih baik,"tandasnya.