DPRD - TAPD Provinsi DKI Bahas Perubahan APBD 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 30319

DPRD - TAPD DKI Bahas Perubahan APBD 2023 Jadi Rp78,72 Triliun

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat membahas rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA PPAS) APBD tahun 2023.

Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja

TAPD DKI Jakarta mengajukan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp 78,72 trilun dari penetapan awal APBD sebesar Rp 83,78 Triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp 5,05 triliun lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiyono mengatakan, beberapa faktor yang mendasari APBD Perubahan tahun anggaran 2023 menjadi Rp 78,7 triliun dari awal penetapan Rp 83,7 triliun di antaranya, karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih pascapandemi COVID-19.

"Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja yang di awal penetapan APBD DKI 2023 cukup besar disesuaikan dengan target pendapatan daerah yang akan dicapai hingga akhir tahun 2023," ujar Joko Agus Setyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi  memaparkan, rancangan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, transfer dan lain lain pendapatan yang sah yang diajukan di dalam perubahan APBD DKI tahun 2023 sebesar Rp 69,82 triliun atau turun sekitar Rp 4,55 triliun dari penetapan awal Rp 74,38 triliun.

"Sedangkan belanja daerah yang meliputi boperasi, belanja modal, tidak terduga dan transfer yang diajukan dalam perubahan APBD DKI Jakarta 2023 sekitar 71,3 triliun atau turun sebesar Rp 3,3 triliun dari penetapan awal Rp 74,61 triliun," paparnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menuturkan, pihaknya mengusulkan efisiensi anggaran belanja di perubahan APBD DKI Jakarta 2023 tidak terhadap sejumlah hal yang bersifat kebutuhan mendasar masyarakat di antaranya pangan, kesehatan, pendidikan dan transportasi.

"Efisiensi anggaran boleh dilakukan terhadap hal di luar kebutuhan dasar masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
KUA PPA DKI Jakarta Tahun 2024 Disepakati Rp 81,5 Triliun

KUA PPAS DKI Jakarta Tahun 2024 Disepakati Rp 81,5 Triliun

Kamis, 10 Agustus 2023 3524

Pakta Integritas RAPBD-P 2023 dan RAPBD 2024 DKI Jakarta Ditandatangani

Pakta Integritas RAPBD-P 2023 dan RAPBD 2024 DKI Jakarta Ditandatangani

Jumat, 04 Agustus 2023 4809

KUA PPAS APBD 2022 Disahkan, Gunernur Anies Targetkan Kebijakan Berfokus Pada Pemenuhan Belanja Prio

KUA PPAS APBD 2022 Disahkan, Gubernur Anies Targetkan Kebijakan Berfokus Pada Pemenuhan Belanja Prioritas

Senin, 15 November 2021 2430

DPRD - Pemprov DKI Sepakati Raperda APBD TA 2023 Rp 83,78 Triliun

DPRD - Pemprov DKI Sepakati RAPBD 2023 Sebesar Rp 83,78 Triliun

Jumat, 25 November 2022 1890

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks