Rabu, 15 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 8310
(Foto: Nurito)
Seorang pemudik melaporkan PO Bus Pratama ke Pospol Pulogadung karena dipaksa menaiki bus tersebut saat akan mudik ke kampung halamannya di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Kejadiannya minggu lalu, seorang pemudik dipaksa naik PO Bus Pratama, padahal ia berniat menggunakan PO Bus Dewi Sri. Karena marah dan kecewa pemudik itu kemudian melapor ke Pospol Pulogadung," kata Simon Ginting, Kepala Terminal Bus AKAP Pulogadung,
Menurut Simon, laporan pemudik tersebut masih diproses pihak kepolisian. Selain terancam pidana, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa pencopotan papan nama dan penutupan loket penjualan tiket.
Di sisi lain, Simon mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan sejak tanggal 8 Juli-15 Juli tercatat ada 75 armada yang tidak laik jalan. Ke-75 armada tersebut dilarang mengangkut pemudik sebelum kekurangannya diperbaiki. Diantaranya adalah, lampu utama mati sebelah, lampu sign padam. Selain itu wiper rusak, tidak ada alat pemadam api ringan dan sebagainya.