Kamis, 10 Agustus 2023 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 4049
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar diseminasi peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Ruang Serbaguna, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menuturkan, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam UU No 14 Tahun 2008 juga mengatur, badan publik berhak untuk menolak permohonan informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Tapi ada mekanism
enya untuk bisa menetapkan informasi publik tersebut bersifat rahasia dengan cara uji konsekuensi,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).Di hadapan para peserta yang hadir seperti para camat dan lurah, Agus juga mengimbau para pejabat pengelola informasi publik agar dapat menampilkan semua informasi publik di website sebagai papan pengumuman.
“Kita harus dapat memenuhi kemauan masyarakat terkait dengan semua akses informasi publik karena itu menjadi hak publik. Apalagi informasi yang disediakan erat dengan kebutuhan dan keseharian,” ucapnya.
Usai penyampaian materi dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar masalah Keterbukaan Informasi Publik dan permasalahan yang ditemui sehari-sehari.