Kamis, 10 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3615
(Foto: Istimewa)
Capaian Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 5,8 triliun pada periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2023.
Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, capaian ini merupakan bukti komitmen seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama melakukan pelaporan secara digital yang datanya akan ditarik oleh Bigbox LKPP.
Olansons menjelaskan, dashboard Bigbox LKPP merupakan suprasistem publikasi capaian P3DN pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari tiga tahapan yaitu, perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran.
Dia menjelaskan, tahap perencanaan terintegrasi dengan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Tahap pelaksanaan terintegrasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), toko daring, e-katalog dan PADI UMKM. Sedangkan tahap pembayaran terintegrasi dengan sistem Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) P3DN Kementerian Dalam Negeri RI.
“Capaian dalam Bigbox LKPP ini masih menjadi pekerjaan rumah untuk seluruh SKPD/UKPD terus melakukan penginputan dalam beberapa sistem mengingat komitmen produk dalam negeri Pemprov DKI Jakarta di Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2023 adalah Rp 28,3 triliun,” ujar Olansons, Kamis (10/8).
Dia menyampaikan, adapun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD/UKPD antara lain, melakukan pencatatan seluruh pengadaan barang/jasa pada aplikasi SPSE LKPP, melaksanakan pemantauan secara ketat dalam pengadaan barang/jasa dengan 20 anggaran terbesar dan melaksanakan evaluasi berkala terhadap capaian P3DN dalam masing-masing sistem Bigbox LKPP.
Olansons menambahkan, sistem Bigbox LKPP ini adalah sebuah
dashboard penayangan capaian P3DN, sehingga tidak dapat dilakukan penginputan di dalam dashboard ini.“Kita dapat mengoptimalkan capaian dalam dashboard ini melalui penginputan pada sistem perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran pada akun masing-masing SKPD/UKPD,” tandas Olansons.