Jumat, 04 Agustus 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4016
(Foto: Istimewa)
Terhitung sejak 1 Juli hingga 4 Agustus 2023, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menurunkan 6.680 atribut partai politik.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, atribut partai politik ini diturunkan karena masa izin rekomendasinya telah habis, kondisi fisik yang sudah tak layak, salah penempatan pemasangan, menutupi rampu lalu lintas dan traffic light dan sebagainya.
.
"Kebanyakan atribut partai politik yang dipasang itu sudah habis masa izin rekomendasinya. Selain itu ada yag sudah rusak dan sebagainya. Jika dibiarkan akan mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota," ujar Budhy, Jumat (4/8).
Dari 6.680 atribut partai politik yang diturunkan itu, beber Budhy, berupa bendera partai politik ada 5.542 lembar dan spanduk partai politik 1.138. Seluruh atrtibut itu diamankan di kantor Satpol PP yang ada di kecamatan maupun kota.
Menurut Budhy. jika ada pihak yang ingin mengambil kembali maka harus menandatangani berita acara pengambilan. Kemudian jika ingin memasangnya kembali, harus izin terlebih dulu ke pihaknya dan Badan Kesbangpol DKI, khususnya di lokasi pemasangan yang ada di jalan protokol.
Dia menambahkan, sejak 27 Juli sampai 4 Agustus, jajarannya tidak mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan atribut partai politik untuk menghormati tamu negara ASEAN yang datang ke Jakarta dalam kegiatan Meeting of Governors and Mayors of ASEAN Capitals (MGMAC) dan ASEAN Mayors Forum (AMF) 2023,
"Kami imbau semua pihak yang memasang atribut partai politik. Jika masa tayang atau izin rekomendasinya telah habis, sebaiknya diturunkan sendiri. Ini untuk kenyamanan bersama dan untuk menjaga keindahan kota," ungkap Budhy.
Disebutkan, dari bendera partai politik yang diturunkan sebanyak 5.542 lembar itu terbanyak dari Kecamatan Kramat Jati mencapai 2.288 lembar, disusul Kecamatan Matraman ada 1.287. Sedangkan kecamatan yang paling sedikit jumlahnya adalah Kecamatan Cakung, 20 bendera dan Makasar ada 59 bendera. Berdasarkan data, ada dua kecamatan tidak ada laporan penurunan bendara partai politiknya. Yakni Kecamatan Cipayung dan Pasar Rebo.
Sementara, dari 1.138 spanduk partai yang diturunkan, terbanyak di Kecamatan Jatinegara ada 280 spanduk, Kecamatan Ciracas 237 spanduk, Duren Sawit 177 spanduk. Sedangkan terendah di Kecamatan Pasar Rebo sembilan spanduk dan Pulogadung 25 spanduk. Namun Kecamatan Cipayung juga dilaporkan tidak adanya penurunan spanduk partai politik.
"Penurunan atribut partai politik ini mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tandasnya.