Jumat, 04 Agustus 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 4380
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Pendidikan Wilayah II telah mengesahkan sekaligus menandatangani Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) jenjang SD di wilayah Senen.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Bambang Eko Prabowo mengatakan, pengesahan KOSP dimulai bertahap sejak Kamis (3/8) di wilayah Senen, disusul di Cempaka Putih pada hari ini, kemudian dilanjutkan di Johar Baru dan Kemayoran pekan depan.
KOSP dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan. Materi yang diajarkan dalam kurikulum ini disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
“Peserta didik diberikan kebebasan untuk bereksplorasi mencari sumber lain dalam pembelajaran. Mereka juga diawasi para tenaga kerja yang menyusun sendiri modul pembelajaran," terangnya, Jumat (4/8).
Menurut Bambang, KOSP memiliki empat komponen yang terdiri dari visi serta misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran.
“Sumber Daya Manusia (SDM) dalam KOSP dikembangkan melalui model rekrutmen guru penggerak yang sudah sampai angkatan 10,” tuturnya.
Bambang menuturkan, hingga kini, belum semua guru dapat lulus seleksi sebagai calon guru penggerak KOS
P.Pihaknya berharap, guru yang sudah lulus menjadi penggerak mampu menularkan kompetensi kepada guru lainnya. Sehingga seluruh guru dapat mengikuti Kompetensi Guru Penggerak dalam mengajar.
“Ke depan diharapkan semua guru menerapkan Kurikulum Merdeka," tandasnya.