Dinas Pajak Targetkan Penerimaan PPJ Rp 690 Miliar

Selasa, 14 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 3479

Dinas Pajak Targetkan Penerimaan PPJ Rp 690 Miliar

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2015 sebesar Rp 690 miliar. Target penerimaan PPJ tahun ini naik sebesar Rp 60 miliar dibandingkan penerimaan jenis pajak serupa tahun lalu.

Penerimaan PPJ yang ditargetkan dalam APBD DKI Tahun 2014 sebesar Rp 630 miliar

"Penerimaan PPJ yang ditargetkan dalam APBD DKI Tahun 2014 sebesar Rp 630 miliar. Untuk jenis pajak ini hingga akhir tahun tercapai 100 persen," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala DPP DKI saat dihubungi beritajakarta.com, Selasa (14/7).

Agus mengatakan, realisasi penerimaan untuk jenis PPJ pada semester I 2015 telah mencapai Rp 354,13 miliar atau sekitar 51,32 persen. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPJ pada semester I 2014 sebesar Rp 303,99 miliar, maka ada peningkatan sekitar 3,07 persen.

Agus menjelaskan, payung hukum penarikan PPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. "Khusus DKI Jakarta, penarikan PPJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan," jelasnya.

Terkait kenaikan tarif listik subsidi dan non subsidi yang diterapkan mulai Juni 2015, menurut Agus, pihaknya memastikan akan ada kenaikan penerimaan pajak daerah untuk jenis PPJ.

"Besaran kenaikan penerimaan PPJ seiring kenaikan tarif listrik tetap mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 berkisar antara 1,5 hingga 3 persen. Kita belum menghitung berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari kenaikan tarif listrik, tapi kami sudah menyusun target penerimaan hingga akhir 2015 sebesar Rp 690 miliar. Penerimaan PPJ ini bisa naik lagi," tambahnya.

Sekadar diketahui, PPJ merupakan salah satu sumber PAD yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda.

Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. Khusus di Jakarta, PPJ merupakan salah satu dari 13 jenis pajak yang masuk ke kas daerah seperti diatur di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dalam Perda ini diatur besaran biaya penambahan penggunaan listrik untuk kategori industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, penggunaan atau dikonsumsi selain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 2,4 persen serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

BERITA TERKAIT
Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,19 Triliun

Realisasi Penerimaan 13 Jenis Pajak Capai Rp 11,19 Triliun

Senin, 13 Juli 2015 3057

Realisasi PBB Semester I Capai Rp 1,3 Triliun

Realisasi PBB Semester I Capai Rp 1,3 Triliun

Jumat, 10 Juli 2015 3931

Ahok Minta Audit BPK Tak Hanya Prosedural

Ahok: Audit BPK Harus Subtansial, Bukan Prosedural

Jumat, 10 Juli 2015 5910

Mudahkan Sistem Pembayaran, DPP DKI Luncurkan Pajak Online

100 Wajib Pajak Gunakan Pajak Online

Jumat, 10 Juli 2015 6345

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307260

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks