Selasa, 14 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 3479
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) tahun 2015 sebesar Rp 690 miliar. Target penerimaan PPJ tahun ini naik sebesar Rp 60 miliar dibandingkan penerimaan jenis pajak serupa tahun lalu.
"Penerimaan PPJ yang ditargetkan dalam APBD DKI Tahun 2014 sebesar Rp 630 miliar. Untuk jenis pajak ini hingga akhir tahun tercapai 100 persen," kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala DPP DKI saat dihubungi beritajakarta.com, Selasa (14/7).
Agus mengatakan, realisasi penerimaan untuk jenis PPJ pada semester I 2015 telah mencapai Rp 354,13 miliar atau sekitar 51,32 persen. Dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPJ pada semester I 2014 sebesar Rp 303,99 miliar, maka ada peningkatan sekitar 3,07 persen.
Agus menjelaskan, payung hukum penarikan PPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. "Khusus DKI Jakarta, penarikan PPJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan," jelasnya.
Terkait kenaikan tarif listik subsidi dan non subsidi yang diterapkan mulai Juni 2015, menurut Agus, pihaknya memastikan akan ada kenaikan penerimaan pajak daerah untuk jenis PPJ.
"Besaran kenaikan penerimaan PPJ seiring kenaikan tarif listrik tetap mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 berkisar antara 1,5 hingga 3 persen. Kita belum menghitung berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari kenaikan tarif listrik, tapi kami sudah menyusun target penerimaan hingga akhir 2015 sebesar Rp 690 miliar. Penerimaan PPJ ini bisa naik lagi," tambahnya.
Sekadar diketahui, PPJ merupakan salah satu sumber PAD yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda.
Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing. Khusus di Jakarta, PPJ merupakan salah satu dari 13 jenis pajak yang masuk ke kas daerah seperti diatur di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Dalam Perda ini diatur besaran biaya penambahan penggunaan listrik untuk kategori industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen, penggunaan atau dikonsumsi selain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 2,4 persen serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.