Jumat, 04 Agustus 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 4062
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Selama Juli 2023, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menderek kendaraan roda empat yang parkir liar di wilayahnya.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, tindakan penderekan kendaraan parkir liar didasari Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi."Dalam waktu satu bulan lalu, kita menderek 293 unit kendaraan roda empat yang parkir liar," katanya, Jumat (4/8).
Bernard menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya mengerahkan 17 mobil derek berikut 40 personel gabungan setiap hari.
Kendaraan yang diderek dibawa ke Kantornya dan Dishub DKI Jakarta. Selanjutnya, para pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500 ribu.
"Terkait besaran denda ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan trotoar. Selain memicu kemacetan lalu lintas, parkir liar juga mengganggu aktivitas pejalan kaki.
"Kita terus sosialisasikan mengenai parkir liar agar warga mengerti dampaknya," tandasnya.