Jumat, 28 Juli 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 4647
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dua kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jumat (28/7), ditindak petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Kepolisian, dan TNI.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Rafles mengatakan, kegiatan penertiban menindaklanjuti aduan warga. Selama ini kawasan jalan di sekitar Sunter Mall dikeluhkan jadi lokasi parkir liar.
"Laporannya banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan di atas trotoar. Makanya hari ini kami tertibkan," katanya, Jumat (28/7).
Dijelaskan Rafles, kegiatan penertiban yang melibatkan 20 personel dan lima unit mobil derek ini menyisir kawasan Jalan Danau Sunter Utara sisi selatan mulai dari Mall Sunter ke arah barat hingga putaran sepanjang sekitar dua kilometer.
"Dua mobil yang parkir di atas trotoar ini langsung kami derek," tegasnya.
Tidak hanya melakukan penertiban, sambung Rafles, dalam giat ini pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap sejumlah juru parkir
agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di atas trotoar ataupun badan jalan."Keberadaan parkir sembarang ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu pejalan kaki," tandasnya.