Rabu, 26 Juli 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 9775
(Foto: Istimewa)
Jajaran Satpol PP Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (26/7), menertibkan satu baliho partai politik berukuran 3x4 meter persegi yang dipasang di taman di pertigaan Intirub.
Kasatgaspol PP Kelurahan Halim Perdanakusuma, Rifani mengatakan, penertiban dilakukan karena baliho milik salah satu caleg dari partai politik tersebut sudah habis masa izin rekomendasinya, selama 20 hari.
"Karena izin rekomendasinya sudah habis maka baliho tersebut kita tertibkan. Ini untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum," ujar Rifani.
Menurutnya, penertiban melibatkan lima personel didampingi perwakilan Pengawas Pemilu tingkat kelurahan (Panwaskel).
"Selanjutnya baliho tersebut kami amankan di kantor kelurahan," tandasnya.