Selasa, 11 Juli 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 2812
(Foto: Anita Karyati)
95 kendaraan tercatat telah mengikuti uji emisi gratis yang diselenggarakan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu di halaman Gedung Mitra Praja Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, uji emisi diadakan dalam rangka memperbaiki kualitas udara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Layanan tersebut diberikan secara gratis untuk membantu pegawai yang belum melakukan uji emisi kendaraannya.
"Uji emisi gratis ini menyasar kendaraan roda empat dan roda dua. Khususnya kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi milik pegawai," terangnya, Selasa (11/7).
Budiroso menyebutkan, 95 kendaraan yang telah diuji emisi dalam kegiatan ini terdiri dari 42 mobil berbahan bakar bensin, 14 mobil berbahan bakar solar dan 39 sepeda motor. Uji emisi kendaraan diwajibkan bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
"Semua kendaraan berbahan bensin dan kendaraan motor lulus uji emisi. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar, ada empat mobil yang tidak lulus," ujarnya.
Kabag Umum dan Protokol Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso mengaku sangat mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga kualitas udara di Jakarta ini.
"Kegiatan ini sekaligus untuk memberikan contoh pada masyarakat bahwa untuk mendukung program Langit Biru Jakarta perlu peran serta semua pihak," ungkapnya.
Menurut Eko, saat ini pemerintah juga telah menganjurkan semua kendaraan wajib lulus uji emisi. Apabila ada kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi.
"Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi disarankan melakukan servis rutin di bengkel resmi sampai hasilnya lulus uji emisi," tandasnya.