Senin, 10 Juli 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2935
(Foto: Istimewa)
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat penetapan jadwal penandatangan kesepakatan substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
Penandatangan kesepakatan subtansi Raperda tentang RTRW DKI Jakarta tahun 2022 - 2042 akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (12/7).
Rapat Bamus DPRD DKI Jakarta dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio
Edi Marsudi dan dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dan Misan Samsuri.Sebelum jadwal ditetapkan, Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan secara detail agar menghasilkan peraturan daerah tentang RTRW DKI 2022 - 2024 yang baik.
“Saya juga meminta raperda ini dibahas secara detail, bukan sekadar dasarnya saja," ujar Prasetio Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/7).
Ia berharap raperda RTRW DKI 2022-2042 yang akan dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah ini dapat menjadi acuan penataan Kota Jakarta di masa mendatang.
"Raperda tentang tata ruang ini dibahas 20 tahun sekali sehingga hendaknya dimaknai secara betul," pintanya.
Setelah menyampaikan arahan, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri menetapkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD beragendakan penandatangan kesepakatan subtansi raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2022 - 2024 akan digelar Rabu (12/7).
"Setelah mendengar masukan pimpinan dan anggota dewan dan eksekutif dapat disepakati jadwal rapat paripurna DPRD beragendakan penandatanganan kesepakatan subtansi raperda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2022 - 2042 digelar tanggal 12 Juli mendatang," tandasnya.