Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3314
(Foto: Ilustrasi)
Agar rumah yang ditinggalkan aman
selama mudik, warga diimbau untuk melapor kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat."Seharusnya warga yang akan mudik melaporkan pada RT dan RW setempat," kata Sapto B Wibowo, Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Menurut Sapto, pelaporan warga pemudik untuk mengantisipasi rumah yang kosong ditinggal pemudik agar aman. "Untuk mengantisipasi keamanan dan tindakan lain pada saat rumah kosong ditinggal pemudiknya pulang kampung," ujarnya.
Ditambahkan Sapto, dengan melapor akan mempermudah dalam mendeteksi pemudik dan warga yang akan datang kembali ke Jakarta.
"Untuk warga yang tidak melapor juga menjadi tanggungjawab bersama jika terjadi kebakaran dan menjaga keamanan lingkungan," tandasnya.