Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 5843
(Foto: Rudi Hermawan)
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat kembali dilakukan, Kamis (9/7). Namun, kali ini penertiban dilakukan secara persuasif. Tidak ada lapak pedagang yang diangkut, hanya dilakukan peringatan.
Puluhan petugas Satpol PP dikerahkan untuk melakukan imbauan kepada pedagang dan pengendara agar tidak berdagang dan parkir di bahu jalan. Pasalnya, hal itu mengganggu kendaraan dan warga yang melintas.
Camat Sawah Besar, Martua Sitorus mengatakan, dalam penertiban parkir liar dan PKL kali ini pihaknya hanya melakukan peringatan secara persuasif dan tidak melakukan penindakan secara tegas, diharapkan para PKL mengerti.
"Ini operasi simpatik tidak ada yang diangkut asal mau diatur," kata Martua, Kamis, (9/7).
Ke depan, tambah Martua, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pedagang. Sebab, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran dan kami juga sudah siapkan tempat relokasi, jadi tidak ada alasan untuk kembali," tandasnya.