Dinas Pajak Temukan Pemalsuan Dokumen Pengurangan PBB

Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5785

Dinas Pajak Temukan Pemalsuan Dokumen Pengurangan PBB

(Foto: Ilustrasi)

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Made Suarjaya mengimbau Wajib Pajak (WP) tidak memakai jasa perantara atau calo saat hendak mengurus permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

Kita harap warga tidak memakai jasa calo untuk mengurus permohonan pengurangan pembayaran PBB karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen

"Kita harap warga tidak memakai jasa calo untuk mengurus permohonan pengurangan pembayaran PBB karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen. Ini jelas sangat merugikan warga sendiri nantinya," kata Made, Kamis (9/7).

Made mengatakan, pihaknya telah berulangkali menemukan kasus pemalsuan dokumen pengurangan PBB P2. Terakhir, DPP DKI menerima laporan pengaduan warga ke Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari Jakarta pada Minggu (5/7) lalu.

Dua kasus pemalsuan dokumen pengurangan ketetapan PBB P2 menimpa WP bernama Mulia Hadi Winata dan I Made Samudera Wigina, warga Taman Sari VIII, Jakarta Barat.

"Kedua WP menjadi korban penipuan dari seorang bernama Untung yang mengaku sebagai pegawai DPP DKI. Surat dokumen pengurangan PBB P2 yang dimiliki WP diketahui palsu setelah hendak menyetorkan biaya pajak di bank. Data yang dipegang WP, ternyata tidak sesuai dalam sistem pembayaran PBB yang terintegrasi di Bank DKI," tutur Made.

Made mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pengaduan warga terkait temuan pemalsuan dokumen tersebut ke aparat kepolisian. "Kami juga meminta WP yang menjadi korban penipuan mengadukan persoalan pemalsuan dokumen ke aparat hukum," ungkapnya.

Menyikapi pengaduan warga terkait pemalsuan, Made menjelaskan, proses permohonan pengurangan PBB P2 mengacu pada keputusan Gubernur DKI perihal pengurangan pembayaran PBB. Sesuai aturan, permohonan pengurangan PBB P2 diajukan oleh warga ke kantor UPPD yang ditindaklanjuti dengan survei ke lapangan oleh petugas pajak. Setelah survei dilakukan, DPP DKI akan mengeluarkan surat keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh WP.

"Jika warga menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas pajak, segera laporkan kepada sekretariat Dinas Pelayanan Pajak DKI atau dapat menghubungi nomor telepon saya 081289783378. Kita akan usut, kalau terbukti bersalah, sanksi tegas siap dijatuhkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT
 Mayoritas Rumah Kos Tidak Membayar Pajak

Mayoritas Rumah Kos Tidak Membayar Pajak

Rabu, 29 April 2015 7728

Ahok Pertanyakan Kebijakan BPK

Ahok Pertanyakan Kebijakan BPK

Selasa, 07 Juli 2015 8585

154 WP di DKI Ajukan Pengurangan Tarif PBB

154 Wajib Pajak Ajukan Keringanan PBB

Senin, 18 Mei 2015 11551

kantor lurah kalideres

14 Kelurahan di Jakbar Terpilih Jadi Kelurahan Sadar Hukum

Jumat, 27 Februari 2015 7688

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks