Jumat, 16 Juni 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1624
(Foto: Nurito)
Sebanyak 46 pelanggar Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (16/6), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gedung Blok D Kantor Wali kota Jakarta Timur, Jumat (16/6). Dari jumlah tersebut, satu pelanggar tidak hadir sehingga kasusnya verstek.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Henry Dunant dan Jaksa Penuntut Umum Exprito Sanggup Gultom. Satu per satu para pelanggar Perda ini dipanggil majelis hakim dan langsung dikenai sanksi denda administrasi di tempat.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sidang Tipiring sengaja digelar di kantor wali kota agar pelanggar mau hadir dan pemberian sanksi bisa cepat dilakukan.
"Dari 46 pelanggar, ada satu tidak hadir sehingga kasusnya verstek, sanksi denda dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Budhy.
Menurutnya, para pelanggar ini dikenai sanksi biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 per orang. Kemudian pelanggar yang hadir dikenai denda dengan total sebesar Rp 8, 500 juta dan denda pelanggar yang verstek Rp 700 ribu. Sehingga total denda administrasi secara keseluruhan Rp 9.430.000. Uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.
Ia merinci, 46 pelanggar ini berasal dari 10 kecamatan. Masing-masing adalah Kecamatan Matraman lima orang, Pulogadung tujuh, Jatinegara lima, Kramat Jati dua, Pasar Rebo tiga.
Kemudian Kecamatan Cakung
, Duren Sawit, Ciracas dan Cipayung masing-masing lima orang, serta Kecamatan Makasar empat orang."Semoga ini bisa memberi efek jera, agar mereka tidak lagi melanggar ketertiban umum," tandas Budhy.