Kamis, 08 Juni 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1937
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (8/6), menggelar kegiatan bimbingan teknis peningkatan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka akses terhadap informasi sebagai implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Diperlukan penguatan komitmen, action plan dan keaktifan PPID agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan terhadap badan publik," katanya.
Dijelaskan Khalit, implentasi dari keterbukaan tidak hanya cukup dengan komitmen. Agar terealisasi efektif mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, dibutuhkan action plan yang saling bersinergi satu sama lainnya.
Khalit berharap jajaran PPID tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam melaksanakan pengelolaan informasi publik. Sehingga akhirnya tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Untuk meningkatkan pemahaman para peserta, ungkap Khalit, dalam bimtek ini pihaknya menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Lukman Hakim Arifin yang menyampaikan materi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Saya berharap, dari bimtek ini para peserta bisa menyerap informasi dan pengetahuan. Sehingga PPID di Jakarta Utara nantinya benar-benar berkualitas," tandasnya.