Rabu, 08 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 5527
(Foto: Nurito)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memberikan sanksi tilang terhadap lima sopir Mikrolet M53 trayek Pulogadung-Senen karena ngetem di depan pintu masuk Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Pargaulan Butar Butar mengatakan, angkutan kota (angkot) tidak diperkenankan lagi ngetem di luar terminal. Seluruhnya harus masuk ke dalam terminal dalam kota. Jika masih ada yang nekat maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Lima Mikrolet terpaksa kita tilang. Karena mereka ngetem di pintu luar Terminal Pulogadung. Mulai saat ini tidak ada lagi yang boleh ngetem di luar, semua harus masuk di dalam terminal," ujar Pargaulan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulogadung.
Untuk mencegah agar angkot tidak ngetem di luar terminal, pihaknya menyiagakan personelnya untuk berjaga-jaga. Jika ada yang ngetem maka akan langsung ditilang atau diderek. Untuk mendukung langkah ini, dua mobil derek disiagakan di luar terminal.