Rabu, 31 Mei 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1672
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Usai melakukan aksi bersih-bersih, Minggu (28/5) hingga Senin (29/5) lalu, Kelurahan Ujung, Cakung, Jakarta Timur memasang spanduk larangan membuang sampah di Jembatan Saluran Penghubung (Pub) Tambun Rengas, wilayah RW 08.
Lurah Ujung Menteng, Agus Sulaiman mengatakan, pemasangan spanduk yang dilakukan sejak Selasa (30/5) kemarin ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
"Kami berharap warga agar sama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kalau saluran ini penuh sampah imbasnya air bisa meluap dan merugikan warga juga," katanya, Rabu (31/5).
Diakui Agus, selama ini belum seluruh warga memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke saluran. Karena itu, pihaknya juga akan mengerahkan petugas Satpol PP rutin melakukan pengawasan.
Tidak hanya mencegah warga membuang sampah sembarangan, lanjut Agus, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur untuk melakukan penindakan.
"Kami harapkan upaya tegas akan memberi efek jera bagi oknum pembuang sampah sembarangan," tandasnya.