Rabu, 31 Mei 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1578
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kembali merazia rumah kos untuk dilakukan pendataan.
Kali ini razia rumah kos difokuskan di Jalan Howitzer, RW 02, Sumur Batu, Kemayoran dengan melibatkan 80 petugas gabungan.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, dari tiga rumah kos yang dirazia, petugas mendata dua orang pasangan
bukan suami istri tinggal bersama.Di samping itu, ada tiga orang penghuni kos belum melapor dan satu penjaga rumah kos untuk dimintai keterangan.
"Pemilik kos rata-rata tidak tinggal di tempat. Kita akan minta mereka tunjukan bukti pajak dan IMB. Kalau mereka tidak bisa tunjukan dokumen, kami akan bawa ke ranah tindak pidana ringan," katanya, Rabu (31/5).
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menindak lebih lanjut pasangan bukan suami istri tinggal bersama di salah satu rumah kos ini.
"Nanti akan kita panggil ke kantor," tegasnya.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang terdapat sanksi di dalamnya.
"Aturannya sudah jelas. Setiap penghuni kos atau rumah pondokan itu harus melapor ke Ketua RT, terutama saat pergantian keluar masuk kos," tandasnya.