Munjirin Ajak Wajib Pajak di Jaksel Tunaikan Kewajiban

Rabu, 31 Mei 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1560

Munjirin Buka Kegiatan Penyuluhan Pajak

(Foto: Nurito)

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengajak wajib pajak di wilayahnya untuk berkomotmen menunaikan kewajibannya membayar pajak. Ini diutarakannya, saat membuka kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, Rabu (31/5).

S aya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola lantai tiga kantor wali kota ini digelar secara hybrid. Kegiatan diikuti ratusan wajib pajak, para camat, lurah, pengurus RT/RW, LMK dan dasawisma yang mengikuti secara online.

"Pajak merupakan pendapatan asli daerah yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Karena itu, saya ingin para wajib pajak berkomitmen untuk taat membayar pajak" ucap Munjirin.

Kepada pejabat lurah dan camat, Munjirin meminta agar bisa memberi contoh yang baik, serta aktif mengingatkan dan menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak.

"Dengan sosialisasi dan contoh yang baik, masyarakat atau wajib pajak akan taat pada kewajibannya," kata Munjirin.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah ini dilakukan secara hybrid. 

Jumlah peserta yang hadir secara langsung di ruang pola kantor wali kota ada 250 orang. Mereka terdiri dari wajib pajak PBB-P2, khususnya perusahaan besar, camat, lurah dan pejabat di lingkungan Pemkot Jaksel serta Dewan Kota.

"Sedangkan yang hadir secara online melalui zoom meet dari unsur ketua RT/RW, LMK dan dasawisma yang ada di tiap kelurahan," ujar Hendarto.

Diharapkan, dari kegiatan ini para wajib pajak perorangan maupun badan usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

Dia menyebutkan, pada tahun ini target perolehan PBB-P2 Jakarta Selatan sebesar Rp.3,206 triliun. Sementara, sampai dengan 29 Mei 2023, realisasi penerimaan baru sebesar Rp 647 miliar lebih atau sekitar 20,18 persen dari target.

"Perlu adanya peran serta dari berbagai pihak untuk pencapaian perolehan pajak yang maksimal," tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif fiskal melalui kebijakan penetapan PBB-P2 dengan nominal tertentu dan pemberian luas dan presentase tertentu.

"SPPT PBB-P2 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar Maret sampai dengan Juni. Kemudian potongan lima persen jika dibayar pada Juli sampai September," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Munjirin Tinjau Lokasi Peninggian Jalan di Kemang

Munjirin Tinjau Lokasi Peninggian Jalan di Kemang

Kamis, 25 Mei 2023 1268

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Selasa, 04 April 2023 1298

Pemkot Jakbar dan DJP Siap Bersinergi

Pemkot Jakbar dan DJP Siap Bersinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 22 Februari 2023 1549

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks