Pulihkan Ekonomi Melalui Pajak Daerah, Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Selasa, 04 April 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1299

Pemprov DKI Berikan Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Pajak daerah mempunyai peranan penting

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Selain itu, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih setelah kita semua melewati masa transisi pascapandemi COVID-19, di mana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya recovery atau pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi DKI Jakarta," ujar Lusiana dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Selasa (4/4).

Lebih lanjut, Lusiana mengatakan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online pada laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain itu, pelayanan pajak lainnya juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI pada fitur JakPenda, seperti mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah.

"Sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB- P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, hal ini juga sekaligus membantu pemulihan ekonomi ibu kota," imbuhnya.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penetapan PBB-P2 Tahun 2023

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi

- 1). NJOP s.d. < Rp.2 Miliar: dibebaskan 100% (seratus persen); dan

- 2). NJOP > Rp.2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 m2 untuk bumi dan 36 m2 untuk bangunan dan diberikan pembebasan sebagian sebesar 5% (lima persen) dari sisa PBB-P2 terutang;

b). Selain objek pajak PBB-P2 yang tidak masuk dalam kriteria di atas, maka akan mendapatkan pembebasan sebagian sebesar 10% (sepuluh persen)

2. Kebijakan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2023

a). Keringanan pembayaran

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023;

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-Desember 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi;

b). Pembayaran Angsuran diberikan dengan ketentuan :

- Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 Rp 100 juta ke atas;

- Diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2023; dan

- Diajukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ paling lambat tanggal 15 April 2023;

- Angsuran ketetapan

    1). Tahun Pajak 2023:

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 5% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan bunga angsuran

    2). Tahun Pajak 2013-2022:

    - Diberikan potongan 20% apabila bayar Maret-Juni 2023;

    - Diberikan potongan 10% apabila bayar Juli-September 2023; dan

    - Penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022

Pemprov DKI Beri Insentif, Yuk Buruan Bayar Pajak !!

Kamis, 15 September 2022 1385

Fahira Idris: Kado Istimewa Di Hari Merdeka

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Fahira Idris: Kado Istimewa di Hari Merdeka

Jumat, 19 Agustus 2022 1752

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB Melalui Kebijakan Yang Adil dan Merata

Rabu, 17 Agustus 2022 2559

Penerimaan Pajak Jakbar Capai 79,79 Persen

Raihan Pajak Jakbar Capai Rp 6,28 Triliun

Rabu, 30 November 2022 1659

Dinas Kominfotik - KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital

Dinas Kominfotik-KI DKI Gelar Webinar Aksesibilitas Informasi Publik di Era Digital

Kamis, 21 Juli 2022 1529

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks