Rabu, 17 Mei 2023 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1459
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI, Widyastuti, mendapat anugerah Upakarti Anindya Tinarbuka 2023 sebagai tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kategori SKPD provinsi, dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penghargaan ini diberikan kepada Widyastuti, dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Komisi Informasi Pusat menilai, sebagai kepala dinas, Widyastuti telah mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
Anugerah Upakarti Anindya Tinarbuka 2023 ini diserahkan KI Pusat kepada Widyastuti, saat peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kampar Riau, Rabu (17/5).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto mengapresiasi capaian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat dijabat Widyastuti.
Menurutnya, capaian Widyastuti selama menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dinilai berhasil terutama dalam pelayanan informasi publik. Segala informasi layanan kesehatan dapat diakses melalui website dan aplikasi JAKSEHAT.
"Kemudahan masyarakat Jakarta melalui informasi layanan akurat JAKSEHAT dapat mudah digunakan untuk keperluan administrasi kesehatan, layanan hingga skrining kesehatan. Registrasi Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Provinsi DKI Jakarta misalnya, dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JAKSEHAT," ujarnya, Rabu (17/5).
Ia menambahkan, hasil capaian-capaian tersebut oleh badan publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dalam Tinarbuka tahun 2023. Sebelumnya, penilaian presentasi Anugerah Tinarbuka tahun 2023 telah dilaksanakan pada 27 Maret 2023 di Hotel Atria Serpong, Tangerang.
"Pencapaian oleh badan publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjadi momentum agar PPID di seluruh badan publik Provinsi DKI Jakarta melaksanakan optimalisasi layanan informasi publik," terangnya.
Dijelaskan Agus, proses ini menjadi bagian agar optimalisasi layanan digital memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Optimalisasi jangan berhenti selepas penganugerahan, tetapi PPID di Dinas Kesehatan dapat mempertahankan pemberian layanan informasi akurat dan akuntabel agar masyarakat di DKI Jakarta dapat terus merasakan manfaatnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro menuturkkan, pihaknya bersama jajaran KI Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengkampanyekan peringatan HAKIN ini setiap tahun. Peringatan HAKIN sudah digelar sejak 2015 lalu setelah disahkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sudah delapan tahun kami mengkampanyekan HAKIN sebagai peringatan. Namun sampai sekarang pemerintah belum menetapkannya sebagai HAKIN,” katanya.
Untuk itu, dia berharap agar Presiden RI mau menetapkan peringatan HAKIN sebagai Hari Nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008 yang berlaku efektif 30 April 2010.
Disebutkannya, beberapa pertimbangan yang menjadi dasar usulan agar HAKIN ditetapkan sebagai Hari Nasional, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik untuk memajukan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kemudian, HAKIN juga dapat mendorong seluruh Badan Publik (BP) untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, serta memperkuat sistem demokrasi yang dijalankan pemerintah sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dalam proses berdemokrasi.
Selain itu, menurut Donny, dengan peringatan HAKIN sebagai Hari Nasional juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dipastikan Donny, pihaknya bersama Komisi Informasi Daerah selama ini telah melaksanakan UU KIP mulai dari menyelesaikan sengketa informasi publik, monitoring evaluasi kepatuhan BP, memotret Indeks Keterbukaan Informasi Publik, penguatan keterbukaan informasi di desa, dan kegiatan-kegiatan lain terkait keterbukaan informasi publik.
"Sebagai bentuk komitmen negara menjalankan UU KIP setelah disahkan 15 tahun silam, Pemerintah perlu menetapkan 30 April sebagai HAKIN setiap tahun," tegasnya.
Sementara, PJ HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro menjelaskan, peringatan HAKIN 2023 ini juga mengukuhkan Duta Keterbukaan Informasi Publik. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Pakar Komuniasi Politik Effendi Gozali, serta Wina Armada Sukardi dan Titi Anggraini yang mewakili unsur perempuan.
Duta Keterbukaan Informasi Publik ini, jelas Agung, memiliki tugas dan fungsi untuk mensosialisasikan, mengedukasi, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Puncak peringatan HAKIN juga mengumumkan monitoring dan evaluasi BP serentak yang baru pertamakali dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia," tandasnya.