Senin, 06 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 4469
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sampai saat ini masih terus mematangkan konsep Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di ibu kota Jakarta dengan menggodok payung hukum pelaksanaan program tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Anton R Perura mengatakan, konsep penerapan ERP masih dibahas di
dalam rapat-rapat koordinasi bersama intansi terkait. Pembahasan konsep jalan berbayar tersebut sedang disiapkan aturan hukumnya sebelum diterapkan di Jakarta."Secara konsep kami sudah sering melakukan rapat-rapat. Intinya kita harus mempersiapkan aturan-aturan hukumnya dulu, baru jalan," katanya di Balaikota, Senin (6/7).
Anton menjelaskan, aturan yang tengah dibuat sebagai payung hukum penerapan ERP sejauh ini sudah diproses secara perbal. Landasan hukum proyek tersebut masih digodok dari Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Sekarang sudah proses perbal. Semua peraturan-peraturan Gubernur yang mengatur soal proyek itu kita dalami," katanya.
Ia menambahkan, konsep ERP yang nantinya bakal diterapkan di ruas jalan protokol di ibu kota tersebut diserahkan kepada BUMD DKI yakni Jakarta Propertindo.
"Jakpro yang mempersiapkan konsepnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui penerapan sistem ERP belum dapat dijalankan karena beberapa kendala. Diantaranya belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan jalan berbayar di Jakarta tersebut.
Pemprov DKI pada awalnya menyerahkan pembangunan infrastruktur ERP kepada PT Jakpro meski BUMD itu tetap harus mengikuti prosedur lelang.