Senin, 08 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4806
(Foto: Andri Widiyanto)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar konsultasi tentang Daerah Khusus Jakarta di Ruang Pola Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah digelar pada tanggal 31 Maret 2023 di A One Hotel. Pada kegiatan konsultasi publik kedua ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan para peserta dalam forum konsultasi publik untuk berdiskusi bersama guna merumuskan Jakarta ke depan.
“Konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif," ujar Joko Agus Setyono.
Dikatakan Joko Agus, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan selama lebih dari tujuh dekade yang mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai ibu kota negara, pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.
“Kami berharap konsultasi publik ini menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan usulan dan evaluasi. Mari berkontribusi
mewujudkan rancangan undang-undang yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat kota Jakarta," jelasnya.Ia mengungkapkan, Jakarta akan bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain serta berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.
Sementara Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro memaparkan, pihaknya menggelar konsultasi publik yang kedua untuk menyerap pandangan sebagai masukan dalam penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.
"Aspirasi dari kegiatan konsultasi publik ini akan dimasukkan di dalam RUU kekhususan Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Kemenkopolhukam untuk diserahkan ke presiden untuk dibahas dalam rapat terbatas sebelum diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang undang," tandasnya.