Dukcapil Catat 2.311 Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran

Sabtu, 06 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1490

Dukcapil Catat 2.311 Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran

(Foto: doc)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat aada sebanyak 2.311 pendatang baru di Jakarta usai libur Idulfitri 1444 H periode 26 April - 4 Mei 2023. Rinciannya, 2.259 orang migrasi permanen dan 52 orang migrasi non-permanen.

15,48 persen pendatang yang tidak atau belum sekolah

Adapun pendatang mudik balik pasca lebaran di Jakarta didominasi usia 25-39 tahun. Sebesar 79,88 persen dari jumlah pendatang baru tersebut berpendidikan SLTA ke bawah dan hanya 20,12 persen yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin merinci, untuk lulusan SLTA atau sederajat berjumlah 943 orang atau 33,91 persen dari jumlah pendatang. Lulusan SLTP/sederajat berjumlah 357 orang atau setara 12,85 persen.

Kemudian, lulusan SD/sederajat sebanyak 281 orang atau 19,12 persen dan belum tamat SD/sederajat mencapai 281 pendatang atau setara 10,12 persen.

"Kami juga mencatat ada 430 pendatang atau mencapai 15,48 persen pendatang yang tidak atau belum sekolah," ujarnya, Sabtu (7/5).

Budi mengatakan, untuk saat ini, pendataan pendatang baru di Jakarta tidak dengan operasi yustisi kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial melalui sosialisasi kepada warga.

“Semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan melapor ke loket Dukcapil di kelurahan. Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung, bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pendataan pendatang baru merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. Penyusunan kebijakan ini juga berdasarkan data (data driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.

Budi mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta.

“Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS di Jakarta,” tandas Budi.

BERITA TERKAIT
 57.336 Warga Jakbar Sudah Ber-KTP Digital

57.336 Warga Jakarta Barat Telah Beralih ke KTP Digital

Sabtu, 06 Mei 2023 1612

Ini Dasar Hukum Penonaktifan NIK Warga Tinggal Luar Jakarta

Ini Dasar Hukum Rencana Penonaktifan NIK Warga Tinggal di Luar Jakarta

Jumat, 05 Mei 2023 2862

 30 Warga Ikuti Sosialisasi Penonaktifan Pengaktifan NIK

30 Warga Rawasari Ikuti Sosialisasi Penonaktifan NIK

Kamis, 04 Mei 2023 1215

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks