Sudin Dukcapil Jaksel Bakal Nonaktifkan Sementara Puluhan Ribu NIK

Senin, 01 Mei 2023 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2382

Sudin Dukcapil Jaksel Akan Non Aktifkan 51.547 NIK

(Foto: Ilustrasi)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan bakal menonaktifkan sementara sebanyak 51.547 nomor induk kependudukan (NIK) warga yang diketahui sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan

Untuk mendukung hal tersebut, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan berasama pengurus RT/RW akan melakukan penyisiran dan verfikasi mulai awal Mei 2023.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus menyosialisasikan rencana penonaktifan NIK di 65 kelurahan yang ada di Jakarta Selatan.

Sosialisasi perdana sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan. Sebelumnya juga sosialisasi sudah diikuti oleh para pengurus RT/RW, lurah, dan camat di kantor wali kota yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthado.

“Secara pararel sosialisasi sudah dilakukan di tingkat kota dan sekarang kita teruskan ke tingkat kelurahan agar para lurah, pengurus RT/RW dan warga memahami kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta Selatan,” ujar Nurrahman, Senin (1/5).

Dikatakan Nurrahman, saat ini, jumlah penduduk di Jakarta Selatan mencapai 2.384.183 jiwa, di mana 51.547 atau dua persen di antaranya diduga sudah tidak berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga tersebut untuk segera mengurus surat pindah alamat sesuai dengan domisilinya. Atau warga bisa membuka link https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id, untuk mengetahui apakah termasuk warga yang terkena penonaktifan sementara data NIK atau tidak.

“Kita juga berharap, warga mau untuk tertib administrasi kependudukan. Kalau sudah pindah ke daerah lain, minimal satu tahun atau lebih maka harus mengurus surat perpindahan dan prosesnya sangat mudah," kata Nurrahman.

Adapun payung hukum kebijakan penonaktifan sementara NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisli di DKI Jakarta sesuai dengan Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendataan mudik balik tahun 2023.

Selain itu SK Kadis Dukcapil DKI Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.

BERITA TERKAIT
Dukcapil DKI Agendakan Pendataan Pendatang Baru

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

Rabu, 26 April 2023 1562

Kebocoran Saluran Air di Pondok Indah Sudah Diatasi

Perbaikan Saluran Air di Jalan Metro Pondok Indah Rampung

Kamis, 27 April 2023 1395

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks