Jumat, 28 April 2023 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1828
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan mulai menyosialisasikan penonaktifan sementara data nomor induk kependudukan (NIK). Sosialisasi berlangsung di aula kantor Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan diikuti para pengurus RT/RW, LMK, dan FKDM.
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Satpel Dukcapil Kecamatan Pesanggrahan, Devi Triska. Materi yang disampaikan seputar penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali data NIK, khususnya yang ber-KTP DKI namun domisilinya tidak sesuai data KTP atau bahkan di luar Jakarta.
Sosialisasi mengacu pada Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023. Kemudian SK Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.
Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sudin Dukapil Jakarta Selatan, Salimin mengatakan, berdasarkan data, saat ini di Kelurahan Petukangan Utara ada 1.174 data NIK warga yang harus diverifikasi, karena warga tersebut tidak tinggal sesuai alamat KTP melainkan di luar wilayah Petukangan Utara.
“Kami akan libatkan RT/RW untuk mengecek data yang ada apakah benar atau tidak. Jika tidak, maka NIK-nya akan dinonaktifkan,” ujar Salimin, Jumat (28/4).
Dikatakan Salimin, peran RT/RW sangat penting dalam sosialisasi ini. Bahkan, para pengurus RT/RW saat ini sudah difasilitasi aplikasi data warga sehingga diharapkan bisa melakukan verifikasi data.
Lurah Petukangan Selatan, Wahyudi mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi penonaktifan NIK. Terlebih di wilayahnya terdapat 1.174 warga yang ber-KTP Petukangan Selatan namun sudah tidak berdomisil di wilayah kelurahan tersebut. Paling banyak berada di RW 01, karena tempat tinggalnya sudah terkena pembebasan lahan untuk pembangunan tol JORR.
“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap warga mau memahaminya dan segera mengurus surat pindah sesuai domisili yang sekarang. Jika tidak maka data NIK akan dinonaktifkan," kata Wahyudi.
Ditambahkan Wahyudi, dengan sosialisasi penonaktifan NIK ini ke depan juga diharapkan menjadi lebih tertib administrasi kependudukan. Dengan begitu, program bantuan sosial pemerintah di wilayahnya juga menjadi lebih tepat sasaran.