Kamis, 02 Juli 2015 Reporter: Suparni Editor: Lopi Kasim 5303
(Foto: Suparni)
Sebanyak 21 kapal besar di atas tujuh gross tonnage (GT) diukur Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan RI bersama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Kelapa dan PTSP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (1/7) kemarin.
Tim tersebut memberikan pelayanan berupa pengukuran kapal besar untuk diterbitkan izin pas kapal besar.
Kepala PTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, setelah izin pas kapal kecil sebelumnya pernah dikeluarkan, kini PTSP juga akan memberikan izin pas kapal besar di atas 7 GT. Selain pelayanan lain berupa E-KTP dan surat-surat lainnya.
"
Setelah sebelumnya dilakukan pengukuran dan penyerahan izin pas kecil kapal nelayan, kini dilanjutkan dengan pengukuran kapal nelayan skala besar di atas 7 GT, untuk diberikan izin pas besarnya ," ujar Erwin.Kepala Seksi Pelaksana PTSP Kelurahan Pulau Kelapa, Poltak Ronald Pandapotan mengatakan, untuk teknis pengukuran kapal besar tersebut setelah berproses selama dua bulan di Pelabuhan Sunda Kelapa dan di Ditkapel.
"Pengukuran baru dapat dilakukan dengan membawa empat orang petugas ukur kapal dari Ditkapel Kemenhub," tuturnya.
Dalam pengukuran tersebut, dari 21 kapal di antaranya 15 kapal di Pulau Kelapa, dan 16 kapal di Pulau Sabira. Sementara 6 kapal belum diukur karena saat pengukuran sedang melaut.
Selain pengukuran kapal, PTSP pelayanan keliling juga melayani e-KTP sebanyak 34 warga, SKTM sebanyak 1 orang warga dan permohonan pas kecil kapal nelayan sebanyak 2 kapal.