Sabtu, 01 April 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 2219
(Foto: Istimewa)
Sejak dibuka, Jumat (31/3) kemarin, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, telah menerima empat pengaduan.
Kasudin Nakertransgi Jakarta Pusat, Sudrajat mengatakan, pengaduan yang diterima itu merupakan terusan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Dari kementerian diteruskan ke kita. Aduan tersebut akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pekerja serta perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi," katanya, Sabtu (1/4).
Dikatakan Sudrajat, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya. Namun apabila masih tidak membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Pasal 79, akan diberikan sanksi administratif.
"Sanksi administratif diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.
Sudrajat mengimbau kepada perusahaan untuk menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, yaitu THR tidak boleh dicicil serta dilakukan tepat waktu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk para pekerja kalau ada pelanggaran THR bisa langsung lapor ke Kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat," pu
ngkasnya.