Rabu, 29 Maret 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1852
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan audit pengajuan izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap tiga minimarket usaha pangan asal hewan di wilayahnya.
Tiga minimarket yang diaudit berada di Jalan Kembang IV, Kwitang; Jalan Raden Saleh, Kenari dan Jalan Serdang Raya, Cempaka Baru.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, izin NKV merupakan bukti tertulis sebagai dasar kelaikan terpenuhinya jaminan pangan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada unit usaha pangan asal hewan.
"Dari monitoring ini, hasilnya bagus. Hanya perlu diperbaiki beberapa hal seperti harus ada sekat antara daging dengan jeroan," ujarnya, Rabu (29/3).
Penty menyampaikan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada perusahaan pangan asal hewan agar
memperbaiki peningkatan jaminan produknya."Perbaikan perlu dilakukan supaya kualitas produk yang dijual terjaga," tandasnya.