Jumat, 24 Maret 2023 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 1992
(Foto: Nurito)
Program Mudik dan Balik Gratis yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sangat diapresiasi warga.
Salah seorang calon pemudik, warga RW 02, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Soleh (45), mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Sebab, dirinya bersama keluarga bisa mudik ke kampung halaman di Jawa Tengah tanpa biaya transportasi.
"Saya sudah secara online dan hari ini melakukan verifikasi. Saya senang sekali. Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi Pemprov DKI yang menyelenggarakan program Mudik dan Balik Gratis ini," ujarnya, Jumat (24/3).
Menurutnya, program Mudik dan Balik Gratis ini sangat membantu warga yang ingin berlebaran di kampung halaman, namun tak memiliki banyak uang.
"Apalagi kan pandemi COVID-19 membuat perekonomian belum stabil," ungkap lelaki yang berprofesi sebagai Ojek Online ini.
Sementara itu, dari pantauan Beritajakarta.id, calon peserta Mudik dan Balik Gratis Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sudah mendaftar secara online terus berdatangan ke kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan verifikasi faktual.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Eko Haryanto menuturkan, usai mendaftar secara online, warga sudah mulai berdatangan sejak layanan verifikasi faktual dibuka Kamis (23/4) kemarin, pukul 08.00-16.00 WIB.
"Hari pertama kemarin, jumlah warga yang datang untuk meminta verifikasi data dan mendapatkan nomor keberangkatan sebanyak 150 orang. Mereka datang dari berbagai daerah di wilayah Jakarta Selatan," bebernya.
Menurutnya, setelah dilakukan validasi dan dinyatakan lolos verifikasi maka calon pemudik akan mendapatkan nomor keberangkatan.
"Petugas juga menginformasikan jadwal keberangkatan, nama bus dan nomor bangku calon pemudik. Sehingga, semua tertib karena sudah diatur sedemikian rupa sejak awal," ucapnya.
Ia menambahkan, satu orang pendaftar mengunakan satu akun. Pemilik akun ini bisa sekaligus mendaftarkan untuk anak dan isterinya. Pihaknya tidak melakukan pembatasan layanan karena sebelumnya
mereka sudah mendaftarkan diri secara online. Hanya warga yang sudah mendaftarkan secara online yang akan dilayani petugas."Warga yang sudah mendaftar secara online, cukup datang membawa bukti pendaftaran online dan fotokopi KTP dan KK," tandasnya.