Yuk Ikutan Kompetensi AKJI 2023, Simak Persyaratannya

Jumat, 24 Maret 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3956

Kompetisi Aliansi Karya Jakarta untuk Indonesia 2023

(Foto: Istimewa)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda mengajak para jurnalis mengikuti kompetisi Aliansi Karya Jakarta untuk Indonesia (AKJI) 2023.

Hal ini dilakukan demi memastikan ketersediaan informasi positif

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mengapresiasi kerja-kerja jurnalistik serta sebagai salah satu upaya mendongkrak semangat para jurnalis dalam menyampaikan pemberitaan positif terkait pembangunan kota Jakarta, gaya hidup berkelanjutan dan kontribusi Jakpro dalam meningkatkan kualitas hidup perkotaan.

VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif menjelaskan, AKJI 2023 merupakan perlombaan karya jurnalistik inisiasi Jakpro yang berlangsung mulai Maret hingga Desember 2023.

Dalam penyelenggaraannya, tim panitia AKJI akan memfasilitasi para jurnalis dalam beberapa kegiatan berupa site visit, media briefing, maupun kegiatan korporasi lainnya yang terbagi dalam beberapa sesi kegiatan.

“Hal ini dilakukan demi memastikan ketersediaan informasi positif bagi rekan-rekan jurnalis untuk meliput dan mengolahnya menjadi sebuah pemberitaan yang disebarluaskan kepada publik,” ujar Syachrial, Jumat (24/3).

Syachrial mengatakan, Jakpro sebagai penyelenggara juga menyediakan sarana berupa laman website agar para peserta dapat mengirimkan karya jurnalistiknya secara online. Hal ini memudahkan sistem perhitungan akumulasi poin yang dilakukan secara otomatis demi menjaga transparansi perhitungan agar tetap adil dan sesuai dengan ketentuan.

Puncak kegiatan ini akan ditutup dengan acara Malam Penganugerahan yang akan berlangsung dipenghujung tahun 2023. Terdapat beragam hadiah yang sangat menarik dengan total hadiah ratusan juta rupiah.

“Kegiatan ini juga menjadi wadah silaturahmi rekan-rekan media sekaligus sarana pertukaran informasi dan berita terkini terkait pembangunan kota Jakarta, gaya hidup berkelanjutan dan kontribusi Jakpro dalam meningkatkan kualitas hidup perkotaan,” tandas Syachrial.

Adapun Syarat dan Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Indentitas Penduduk (KTP).

2. Peserta merupakan jurnalis aktif dan memiliki kartu pers yang masih berlaku.

3. Media tempat bekerja terverifikasi di Dewan Pers.

4. Tidak berpindah media hingga akhir periode perlombaan.

5. Seluruh peserta wajib mengikuti official account Jakpro, yaitu: Instagram @jakprogroup dan Twitter @jakprogroup.

6. Para peserta wajib menghadiri acara Malam Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Jakpro atau Panitia.

7. Peserta mengisi formulir pendaftaran pada link yang disediakan.

8. Wajib mengikuti technical meeting/pengumuman mekanisme secara online.

9. Rutin mengunggah bukti tayang penulisan pada platform/dashboard yang disediakan.

10. Rutin mengikuti kegiatan site visit/media briefing yang diadakan oleh Jakpro.

11. Lima peserta dengan poin terbanyak akan ditampilkan pada sistem leaderboard.

12. Berlaku sistem poin secara kumulatif untuk menentukan posisi peserta lomba, dengan perhitungan sbb: • Poin +5 : Artikel/berita terbit di kanal media resmi • Poin +3 : Artikel disebarkan di media sosial (akun media maupun akun pribadi) • Poin +3 : Artikel tayang di blogspot pribadi peserta • Poin +5 : Peserta mengikuti kegiatan/event Jakpro • Poin -2 : Peserta tidak menulis berita tentang Jakpro dengan tonalitas positif dalam sebulan.

Berlaku pula sistem peringkat dengan lencana (badge) penanda sbb: • Level Noob : < 25 poin • Level Rookie : 26 – 50 poin • Level Pro : 51 – 200 poin • Level Expert : 201 – 400 poin • Level Master : 401 – 1000 poin. Informasi lebih lanjut terkait Syarat dan Ketentuan serta hadiah perlombaan dapat diakses pada website akji.jakpro.co.id.

Selain itu, Panitia memiliki hak untuk menganulir peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan juga seluruh keputusan Juri dan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

BERITA TERKAIT
PT Jakpro Raih Sertifikat ISO 21502:2020

Raih Sertifikat ISO 21502:2020, Jakpro Komitmen Terapkan Manajemen Proyek Berstandar Internasional

Senin, 06 Maret 2023 3401

Ketua FPPJ Optimistis Jakpro Raih Sukses Penyelenggaraan Formula E 2023

FPPJ Optimistis Jakpro Sukses Gelar E-Prix 2023

Rabu, 01 Maret 2023 1682

Bamsoet dan Alberto Longo Temui Heru Bahas Formula E

Bamsoet dan Alberto Longo Temui Pj Gubernur Heru Bahas Formula E

Selasa, 14 Maret 2023 1528

Jakarta E-Prix 2023 Diharapkan Akan Lebih Meriah

PT Jakpro Siap Fasilitasi Pagelaran Jakarta E-Prix 2023

Selasa, 28 Februari 2023 1644

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks