Senin, 20 Maret 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 1919
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan bangunan liar di Jalan Kramat Pulo Dalam 2, RT 09/06, Kramat, Senen.
Lurah Kramat, Agus Yachya mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan berupa Mandi Cuci Kakus (MCK) dan tempat tinggal ini
berdiri di atas lahan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat."Bangunan tersebut tidak berizin. Jadi kita bongkar," ujarnya, Senin (20/3).
Agus menjelaskan, sebelum dibongkar, pihaknya bersama Suku Dinas LH Jakarta Pusat telah melayangkan surat peringatan. Dalam surat tersebut, penghuni bangunan diminta mengakui kesalahannya dan bersedia direlokasi.
"Semua dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Alhamdulillah berjalan lancar dan penghuni sudah direlokasi," katanya.
Ia menambahkan, penertiban bangunan liar yang memiliki luas 60 meter persegi di lokasi melibatkan 150 personel gabungan.
"Karena permanen, jadi kita kerahkan 150 personel gabungan," tandasnya.